Kamis, 12 Maret 2015

Contoh Kasus Sistem Keamanan Komputer

Penyerangan terhadap jaringan internet KPU

Kasus    :
                Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).

                Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).

                Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Tanggapan          :
                Menurut saya kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Para penyerang melakukan peretasan pada tampilan halaman tabulasi nasional milik KPU untuk memanipulasi hasil pemungutan suara. Seharusnya Tim KPU lebih menjaga, lebih waspada dalam keamanan sistem tersebut.

                Untuk pencegahan dalam kasus tersebut dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya adanya sistem yang memantau untuk mengetahui apakah ada seseorang yang tak diundang yang masuk ke dalam sistem. Melakukan back up secara rutin pada data-data yang penting sehingga apabila ada kehilangan dan kerusakan data, data tersebut dapat di restore (mengembalikan data). Perlunya lembaga khusus untuk memberikan informasi tentang cybercrime dan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Penting juga untuk dibuatnya perangkat hukum khusus (cyberlaw), mengingat cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar