Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
Kasus :
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempatdown (terganggu)
beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan
kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kami sudah
melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali
diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,
sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata
Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu
sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU
bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat
ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan
suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Tanggapan :
Menurut
saya kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di
KPK. Para penyerang melakukan peretasan pada tampilan halaman tabulasi nasional
milik KPU untuk memanipulasi hasil pemungutan suara. Seharusnya Tim KPU lebih
menjaga, lebih waspada dalam keamanan sistem tersebut.
Untuk
pencegahan dalam kasus tersebut dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya
adanya sistem yang memantau untuk mengetahui apakah ada seseorang yang tak
diundang yang masuk ke dalam sistem. Melakukan back up secara rutin pada
data-data yang penting sehingga apabila ada kehilangan dan kerusakan data, data
tersebut dapat di restore (mengembalikan data). Perlunya lembaga khusus untuk
memberikan informasi tentang cybercrime dan melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat. Penting juga untuk dibuatnya perangkat hukum khusus
(cyberlaw), mengingat cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar